Thursday, December 23, 2010

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN. PROSES PENYADARAN UMAT

Isu poligami mengalami pasang surut di negeri ini, bergantung kepada siapa yang melakukan dan siapa yang mempublikasikan. Secara factual perilaku poligami merupakan suatu perilaku yang hampir seluruh Negara ada.
Indonesia, khususnya, berawal dari zaman sebelum Agama Islam masuk, yaitu Hindu Budha dibawah naungan kerajaan-kerajaan di Nusantara, poligami sudah bukan merupakan suatu keanehan. Walaupun pelaku poligami terbatas pada kalangan Kerajaan, Bangsawan dan para Saudagar (pedagang). Hal ini diperkuat dengan budaya patriakhi (dominasi laki-laki) yang ada di setiap suku bangsa di Indonesia.

Wednesday, December 22, 2010

PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Nomor 03/KPPU-1/2002 ttg Tender Penjualan Saham PT. IMSI


A.           Kronologis Perkara
PARA PIHAK / TERLAPOR:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1999, dalam Perkara Inisiatif Nomor 03/KPPU-1/2002 tentang Tender Penjualan Saham dan Obligasi (convertible bonds PT. Holdiko Perkasa dan convertible bonds BPPN) PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk. selanjutnya disebut dengan Tender Penjualan Saham PT. IMSI yang diduga dilakukan oleh:

Thursday, December 16, 2010

UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW (UNCITRAL)

UNCITRAL merupakan Konvensi Internasional yang bertujuan menyelesaikan sengketa pada ranah perdagangan internasional. Ruang lingkup dari konvensi ini mengikat kepada negara peserta yang meratifikasi dari konvensi UNCITRAL ini.

Wednesday, December 15, 2010

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 49/KPPU-L/2008

Akhir-akhir ini, masalah pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta memang rawan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut dimungkinkan karena dalam setiap tender banyak pihak yang terkait dan memiliki berbagai kepentingan (interest), baik kepentingan golongan atau kelompok maupun kepentingan pribadi. Untuk mencegah timbulnya praktik KKN, selain perlu perbaikan sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel, perlu pula dicari alternatif lain yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), terutama prinsip keterbukaan (transparency) serta prinsip keadilan (fairness).
Salah satu penyimpangan dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang baru-baru ini terungkap dan telah diperiksa oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah mengenai penggelembungan biaya pengadaan barang alat kesehatan di Rumah Sakit Duren Sawit.
Dimana perkara ini berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 11 Juli – 25 Agustus 2008, dilanjutkan hingga  Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 24 November 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut: PT. Tiara Kencana (Terlapor I), PT. Bhakti Wira Husada (Terlapor II),  PT. Ilong Prayatna, (Terlapor III), PT. Kamara Idola, (Terlapor IV) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Duren Sawit Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007, sebagai Terlapor V.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan menempatkan penjelasan resmi kepada setiap pasalnya, sehingga para pembaca dapat lebih memahami makna dari setiap pasal.

Tuesday, December 14, 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta Perubahan I (2004) dan Perubahan II (2009)

Undang-undang ini telah dimodifikasi baik dengan perubahan I tahun 2004 maupun dengan perubahan II tahun 2009, dimana setiap pasalnya telah disandingkan dengan penjelasan resmi dari Undang-undang tersebut.


Thursday, December 9, 2010

Hindari Bisnis Dari Permasalahan Hukum

Teknologi membawa serta perubahan positif dan negatif sekaligus. Teknologi informasi (TI) memperkenalkan istilah baru seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi, namun juga membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang lebih kecil namun akibat kerugiannya jauh lebih besar. Kejahatan-kejahatan baru juga mengikuti perkembangan ini, seperti pecurian identitas, pelanggaran privacy, pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau mailing list, carding, pornografi, terorisme digital, hingga hacker dan cracker.

PIDANA DAN PEMIDANAAN

Di dalam masyarakat seringkali tercampur perisitilahan pidana dengan pemidanaan. Sehingga pemahaman terhadap kedua istilah tersebut mengacaukan pemahaman terhadap fungsi dari keduanya.
Pada penulisan kali ini, penulis mencoba memberikan gambaran secara detail mengenai kedua peristilahan tersebut berdasarkan pendapat-pendapat para ahli dan yurisprudensi yang ada dan diakui dalam sistem hukum di Indonesia

Wednesday, December 8, 2010

UPAYA PENERAPAN LEMBAGA RETALIASI DALAM MENGATASI PELANGGARAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION MENURUT GATTS/WTO. (STUDI KASUS BANANA — AMERIKA DENGAN UNI EROPA)

Abstract
Dalam praktek di WTO,  instrument retaliasi sungguh jarang dilakukan oleh Negara anggota. Hal  ini dikarenakan banyak hal yang melatarbelakangi tidak dilakukannya  retaliasi di antara anggota WTO. Salah satu alasan yang mungkin dapat  diterima adalah tingginya nuansa politis dalam penerapan retaliasi  suatu Negara anggota kepada negara anggota lainnya.
Menurut Pasal 22 DSU Agreement WTO dikemukakan bahwa  ganti kerugian dan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya  merupakan tindakan sementara yang diberikan apabila rekomendasi  dan keputusan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Bila  permintaan ganti kerugian ini tidak dapat dilaksanakan oleh pihak yang  tergugat maka pihak penggugat dapat melakukan tindakan retaliasi  sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 (3) DSU Agreement

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim

Makalah ini mencoba mengulas bagaimana pentingnya dan urgensinya suatu penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Harus disadari bahwa semua permasalahan yang muncul di masyarakat tidak semua diakomodir leh peraturan perundang-undangan. Sehingga hakim tidak saja menjadi corong undang-undang saja, tapi juga sebagai penemu dan pencipta hukum khususnya bagi permasalahan yang belum diakomodir.

Pengawasan Melekat (Waskat) Terhadap Korps Kejaksaan

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.

Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
Peribahasa ini rupanya sudah menjalar ke institusi Adhyaksa (Kejaksaan), sehingga beberapa tahun belakangan ini sangat genjar sekali upaya-upaya untuk menertibkan “jaksa-jaksa nakal” baik di pusat maupun di daerah.
Sebelum menguraikan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat umum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, maka adalah fair/adil bila kita harus mengetahui terlebih dahulu tugas dan kewenangan dari Jaksa. Sehingga kita dapat memonitor apakah perilaku dari seorang Jaksa tersebut sesuai atau tidak dengan koridor kewenangannya.

Tuesday, December 7, 2010

Menjerat Perilaku Menyimpang Dari Hakim

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
“Bila semua Polisi, Jaksa dan Advokat adalah Iblis, maka seorang Hakim harus tetap menjadi Malaikat.”
Suatu harapan yang indah dan merupakan impian semua pihak. Hakim menjadi wakil Tuhan dalam menegakan kebenaran dan keadilan. Namun apa daya, Hakim hanya lah seonggok daging yang dianugerahi akal dan nafsu layaknya manusia lainnya. Sebagai manusia, Hakim menjadi tempat munculnya suatu kesalahan juga. Bahwa adanya anggapan Hakim adalah orang yang diberikan kekuasaan oleh Negara untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan keahliannya dalam bidang hukum ternyata tidak semuanya bisa dibenarkan perilakunya.

PERLAWANAN PIHAK III TERHADAP DEPONIR KEJAKSAAN MELALUI GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Keluarnya keputusan untuk men-deponeering perkara Bibit-Chandra menimbulkan pro kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum bahkan para politisi di negeri ini. Pada awal perkara Bibit-Chandra bergulir ke tangan Kejaksaan setelah dari Kepolisian, maka begitu bergemuruh suara-suara agar perkara tersebut di deponir saja, dengan alasan demi “pemberantasan korupsi” di Indonesia yang semakin parah. Karena perkara tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan kepentingan umum yang kemudian menjadi tolak ukur atas permintaan deponeering tersebut.
Namun sejauh mana alasan “kepentingan umum” ini dapat dipergunakan? Apakah kemudian dengan alasan “kepentingan umum” tersebut kemudian diperbolehkan untuk melukai perasaan keadilan beberapa pihak yang merasa dirugikan? Sejauhmana Jaksa Agung diperbolehkan menggunakan diskresinya untuk mengeluarkan deponeering tersebut?

PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PENYIARAN DI INDONESIA

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H
A. Pendahuluan
Perkembangan industri media informasi pada zaman sekarang ini di era reformasi dan demokrasi dengan sangat cepat dan pesat sekali. Bahkan terkesan tidak terkontrol dengan baik dan serius oleh para penegak hukum.
Media cetak maupun elektronik merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di berbagai lapisan sosial, terutama di masyarakat kota. Oleh karena itu, maka media massa sering digunakan sebagai alat mentransfomasikan informasi dari dua arah, yaitu dari media massa kearah masyarakat atau di antara masyarakat itu sendiri.

Saturday, December 4, 2010

Apa yang Seharusnya Anda Lakukan Bila Anda Berurusan dengan Hukum & Terbentur Penyimpangan Perilaku Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, Hakim, Advokat)

A. PENDAHULUAN
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat? Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.
Sebelumnya Anda sebagai Klien harus lebih dulu melakukan proses pemilihan Advokat sebagai calon Kuasa Hukum Anda. Dimana proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. 

Saturday, November 6, 2010

Analisis Terhadap Pasal Ketentuan Pidana UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H. 
Pada tulisan ini, saya mencoba untuk memberikan masukan kepada masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran barang-barang pornografi, baik yang secara sadar dan tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, yang dibuat sendiri oleh seseorang, yang dituduhkan sebagai pelaku Pornografi, sehingga dapat dipahami akan ketentuan yang akan menjeratnya.
Dalam Pemidanaan, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah subyek hukum nya. Biasanya di dalam berbagai rumusan disebutkan dengan istilah “barangsiapa” atau “setiap orang”. Pada unsur “barangsiapa” memiliki cakupan yang lebi luas, tidak hanya manusia tapi juga bisa badan hukum. Sedangkan pada unsur “setiap orang” terbatas hanya kepada manusia sebagai subyek hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan I)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta Perubahan I (2004) dan II (2009)

Undang-undang ini telah dimodifikasi baik dengan Penjelasan resmi maupun dengan kedua Perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (Perubahan I) dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 (Perubahan II).
Sehingga akan lebih memudahkan bagi para Praktisi Hukum maupun Akademisi.
Semoga bermanfaat buat kita semua.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA Beserta Perubahan I (2004) Dan II (2009)

Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H[1]

Bila di lihat dari substansi isi pasal dari RUU KUHP 2005, maka dapat diketahui bahwa isi pasal pornografi & pornoaksi dari RUU KUHP 2005 diadopsi secara utuh dari RUU Pornografi & Pornoaksi (sebelum disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).
Sehingga hal tersebut memicu pro kontra sebagaimana munculnya kontraversi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan dihembuskannya Islamisasi hukum pidana Indonesia. Penolakan terhadap RUU KUHP sama gencarnya dengan penolakan UU Pornografi tersebut. 

Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja

PHK!!!! Satu kata yang cukup untuk mengguncang sebuah kebahagiaan rumah tangga seorang Pekerja. Kata PHK menjadi momok bagi setiap orang yang mengharapkan upah/gaji yang biasa mereka terima baik setiap akhir bulan maupun awal bulan.
Sebagian orang mengerti benar posisinya di dalam sebuah perusahaan sehingga menjadikannya lebih berkreatif dan berkarya untuk dapat dipertahankan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Sebahagian lagi, karena berbagai faktor, justru beranggapan bahwa diri nya pasti dipertahankan oleh perusahaan dan di masa mendatang tidak akan terjadi apa-apa, sehingga melemahkan posisinya di dalam perusahaan. Namun, terkadang terjadi kondisi-kondisi yang menjadikan seseorang di PHK dengan terpaksa.

PHK seharusnya bukan hal yang seharusnya dijadikan sebagai sesuatu hal yang mengerikan. Perasaan itu dapat diatasi dengan mengetahui hak-hak anda sebagai seorang pekerja.
Untuk dapat mengetahui Hak-Hak anda sebagai Pekerja tidak serta merta anda akan mengetahuinya dengan gamblang, namun harus memiliki pengetahuan tentang Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri.
Berkaitan dengan Hak-Hak anda sebagai Pekerja di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang tersebut termuat hak-hak anda sebagai pekerja bila anda berada di dalam persinggungan hukum antara hak dan perilaku perusahaan anda terhadap anda.
Satu hal yang perlu kita ingat bersama, bahwa tidak mudah untuk memberhentikan seorang Pekerja kecuali dengan memenuhi hak-hak nya.
Buku ini disusun dengan niat untuk memberikan pengetahuan bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak nya baik sebelum mulai bekerja di sebuah perusahaan ataupun setelah masa bekerja nya berakhir.

Penulis : Rocky Marbun, S.H., M.H
Penerbit : Visimedia
Harga : Rp 30.000,-
Maret 2010

CERDAS & TAKTIS MENGHADAPI KASUS HUKUM

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
      Sejak awal keberadaannya, hukum acara pidana diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa fungsi dari aturan hukum acara pidana adalah membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana antara lain berfungsi  melindungi para tersangka dan terdakwa, terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pembenaran Penggunaan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia Secara Filosofis Dan Ketatanegaraan

 Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Hukum Islam pertama diperkenalkan oleh para pedagang Gujarat dan India yang beragama Islam dan berkembang terutama di daerah pesisir pantai. Para pedagang melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi sehingga lambat laun makin sejalan dengan diterimanya agama Islam maka hukum Islam semakin familiar bagi kalangan pribumi. Dan menyusup ke dalam pemerintahan Kerajaan. Sehigga berdiri pula Kerajaan Islam pertama di Aceh. Dan terus berkembang ke Pulau Jawa melalui jalur perdagangan.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Hukum Pidana Islam

 Oleh 
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Hukum Islam telah banyak memberikan kontribusinya dalam hukum positif di Indonesia seperti misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan masih banyak lagi. 
Hal tersebut tidak terlepas daripada kenyataan yang ada di depan mata bahwa penduduk Indonesia mayoritas adalah beragama Islam. Sehingga memang diperlukan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bagi umat Islam tanpa menafikkan umat agama lain.

Sejarah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Di Seluruh Dunia

 Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
         Tulisan  ini merupakan bagian dari isi tesis Pascasarjana Universitas Jayabaya Tahun 2007. Sesuai dengan judulnya, maka penulis mencoba untuk memberikan gambaran kepada para Pembaca blog ini berkaitan mengenai dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi diberbagai belahan dunia.