Thursday, December 23, 2010

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN. PROSES PENYADARAN UMAT

Isu poligami mengalami pasang surut di negeri ini, bergantung kepada siapa yang melakukan dan siapa yang mempublikasikan. Secara factual perilaku poligami merupakan suatu perilaku yang hampir seluruh Negara ada.
Indonesia, khususnya, berawal dari zaman sebelum Agama Islam masuk, yaitu Hindu Budha dibawah naungan kerajaan-kerajaan di Nusantara, poligami sudah bukan merupakan suatu keanehan. Walaupun pelaku poligami terbatas pada kalangan Kerajaan, Bangsawan dan para Saudagar (pedagang). Hal ini diperkuat dengan budaya patriakhi (dominasi laki-laki) yang ada di setiap suku bangsa di Indonesia.

Zaman berkembang, pemikiran semakin kompleks, yang ditandai oleh munculnya gerakan feminisme yang mengusung emansipasi wanita (kesetaraan gender). Namun gerakan ini dilandasi dengan hawa nafsu yang muncul atas keadaan yang tertindas oleh dominasi laki-laki dan keterbatasan ilmu pengetahuan tentang poligami itu sendiri serta pengingkaran dan missunderstanding tentang makna ayat-ayat illahi.
Sehingga memunculkan pandangan-pandangan miring dan kebencian yang tanpa dasar. Yang pada akhirnya nanti bisa saja muncul perilaku kriminalisasi terhadap pelaku poligami. Sesuatu yang halal dari Allah namun pada akhirnya di-“haram”-kan manusia.
Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengajak semua pihak berpikir secara jernih untuk mencari jalan tengah yang diridhoi Allah dan bukan menuruti hawa nafsu kebencian terhadap Poligami.
Tulisan ini merupakan pengembangan dari kajian Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo yang berjudul: Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam. Yang kemudian penulis kembangkan dan dikondisikan dalam konteks ke-Indonesia-an.

Pengertian Poligami
Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Berpoligami atau menjalankan (melakukan) poligami sama dengan poligini yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama.
Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki.
Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.

Tantangan Orientalis Terhadap Poligami
Para orientalis mengklaim bahwa poligami itu merupakan produk ajaran Islam. Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran Islam, mereka banyak mengemukakan segi-segi negatif dalam berpoligami.
Kalau kita mengkaji sejarah, maka akan terbuka bahwa masalah poligami itu sudah sejak lama sebelum Islam datang. Bahkan poligami itu merupakan warisan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sampai pada masa Martin Luther, seorang penganjur besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Tujuan tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah berjalan lama sebelum Islam datang, sebagai berikut:
Westernak berkata: "Poligami dengan sepengetahuan Dewan Gereja itu berjalan sampai abad ke 17 M."
Pada tahun 1650 M,  Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus menerus.
Agama Yahudi memperbolehkan poligami yang tidak terbatas. Kenyataannya Nabi Yakub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak isteri. Nabi Ibrahim juga mempunyai dua orang isteri Hajar dan Sarah.
Penduduk asli Australia, Amerika, Cina, Jerman dan Sisilia terkenal sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi. Poligami yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan terhadap beberapa isterinya.
Ahli pikir Inggris Harbert Sebenser dalam bukunya "Ilmu Masyarakat" menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, wanita diperjualbelikan atau digadaikan bahkan dipinjamkan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11 M.
Dengan ini jelas bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum Islam datang.
Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, maka Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, membenahi dan mengadakan penataan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan kemaslahatan dan meneruskan adat kebiasaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas. Islam membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat wanita.

Hukum Poligami dalam Islam
Menurut Mahmud Syaltut --mantan Syekh Al-Azhar--, hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki untuk mencukupkan beristeri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan (5) yaitu penganiayaan terhadap para isteri.
Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami menurut syari'at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa Ramadhan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya syari'at Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam.
Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 3 yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya."
Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini yatim asuhannya dengan syarat harus adil, yaitu harus memberi mas kawin kepadanya sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah RA ketika ditanya oleh Uswah bin Al-Zubair RA mengenai maksud ayat 3 Surat An-Nisa' tersebut yaitu:
"Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim, maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada dalam perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya, jika tidak, maka ia hanya boleh beristeri seorang dan inipun ia tidak boleh berbuat zhalim terhadap isteri yang seorang itu. Apabila ia masih takut pula akan berbuat zhalim terhadap isterinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya."
Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad Abduh mengatakan: “Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil”.
Jadi maksud ayat 3 Surat An-nisa' itu adalah bahwa kamu boleh mengawini yatim dalam asuhanmu dengan syarat ail. Bila tidak dapat berlaku demikian, hendaklah kamu memilih wanita yang lain saja. Sebab perempuan selain yatim yang dalam asuhanmu masih banyak jumlahnya. Namun jika kamu tidak dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang wanita saja.
Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa' diatas, banyak sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan dalam hadits yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka dan ceraikanlah yang lainnya." (HR. Nasa'iy dan Daruquthni)
Dalam hadits lain disebutkan pula tentang pengakuan seorang sahabat bernama Qais bin Harits yang artinya:
"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan kepada Nabi Muhammad SAW maka beliau bersabda: "Pilihlah empat orang dari mereka."
(HR. Abu Daud)
Berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadits yang membatasi poligami, maka timbul pertanyaan: "Asas perkawinan dalam Islam termasuk monogami atau poligamikah?"
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
1.             Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.
2.             Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami
Golongan pertama, beralasan bahwa Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surat An Nisa' ayat 129 yang artinya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."
Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak akan ada seorangpun yang dapat berbuat adil, suatu petunjuk bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami.
Bagi yang berpendapat bahwa asas pernikahan itu adalah poligami, beralasan bahwa antara ayat 3 dan ayat 129 Surat An-Nisa' tidak terdapat pertentangan. Hanya saja keadilan yang dimaksud pada kedua ayat tersebut adalah keadilan lahiriyah yang dapat dikerjakan oleh manusia bukan adil dalam hal cinta dan kasih sayang.
Adil yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang seperti tercantum dalam ayat 129 Surat An-Nisa' itu adalah adil dalam cinta dan jima'. Ini memang logis. Umpama dari Ahad giliran di rumah isteri pertama dengan memberikan nafkah batin, hari Senin giliran isteri kedua memberikan nafkah yang sama, demikian selanjutnya pada isteri ketiga dan keempat. Adil yang semacam ini jarang terjadi, sebab gairah untuk memberikan nafkah batin ini tidak selalu ada. Asalkan perbuatan itu tidak disengaja, maka itu tidak dosa.
Golongan kedua, berpendapat bahwa asas melaksanakan poligami hanya dalam keadaan memaksa atau darurat, Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:
1.             Isteri mandul
2.             Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin
3.             Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong
4.             Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong.
Dari dua pendapat diatas, baik asas perkawinan itu monogami ataupun poligami, yang jelas Islam membolehkan adanya poligami, dengan syarat adil. Syarat adil ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita bila tidak dipenuhi akan mendatangkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada isterinya, berarti ia tidak Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf kepada isterinya, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 19 yang artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut (baik)."
Bagaimana Rasulullah mencontohkan makna berbuat adil kepada Isteri-Isterinya?
Aisyah ra. Berkata: “wahai anak saudariku, Rasullah saw. tidak pernah melebihkan sebagian di antara kami dengan yang lain dalam hal pembagian di mana beliau akan tidur pada malam harinya, beliau senantiasa membagi waktunya untuk kami semua, beliau mendekati setiap isterinya tanpa ada sifat politisir, sehingga jatah hari untuk si dia (isterinya) telah sampai maka beliau saw. bermalam di tempatnya, Saudah binti Zam’ah ra. ketika telah berusia lanjut dan berniat untuk pisah (ranjang) dengan Rasulullah saw. dia berkata Wahai Rasulullah saw. berikanlah jatah hariku untuk Aisyah ra. Kemudian Rasulullah saw. menerima hal tersebut darinya.
(perawi: Aisyah ra., derajat hadits : sakata ‘anhu (Abu Daud tidak memberikan komentar) – beliau telah menjelaskan di dalam suratnya kepada orang-orang Mekkah bahwa hadits yang beliau tidak berikan komentar adalah hadits shoolih, al Muhaddits: Abu Daud, Sumber: Sunan Abu Daud, hal/no: 2135).
Keadilan Rasulullah saw. terhadap isteri-isterinya tidak pernah berubah dalam keadaan apapun baik ketika beliau dalam kondisi menetap atau sedang dalam perjalanan, bahkan keadilan beliau ketika sedang dalam perjalanan sama ketika beliau tidak melakukan perjalanan, sebagaimana yang telah di kisahkan  Aisyah ra. Dia berkata: “ bahwasanya Rasulullah saw. ketika hendak melakukan perjalanan beliau mengundi nama isteri-isterinya, siapa di antara mereka yang keluar namanya maka dia yang akan menemani Rasulullah saw., beliau membagi untuk para isterinya waktunya, kecuali Sauda’ binti Zam’ah ra. dia memberikan jatah harinya kepada Aisyah ra. (Isteri Rasulullah saw). beliau melakukan hal tersebut  demi untuk meraih ridho Rasulullah saw.
(perawi: Aisyah, hadits sahih, muhaddits: Imam Bukhary, sumber: al jaami’ Shahih, hal/no: 2593).
Demikian yang digambarkan oleh Aisyah ra berkaitan dengan implementasi rasa keadilan terhadap isteri-isterinya. Apakah hal itu adalah adil sebenar-benarnya adil? Ternyata Rasulullah pun memiliki kecenderungan hati, yaitu kepada Aisyah ra disbanding ke istri-isterinya yang lain. Sebagaimana diriwayatkan :
Dalam satu riwayat, Aisyah ra. mengatakan: “bahwasanya Rasulullah saw. bertanya ketika beliau sedang sakit keras, beliau saw. mengatakan: di mana saya besok, di mana saya besok? Beliau menginginkan harinya Aisyah ra.(agar di rawat dirumahnya), kemudian para isterinya mengizinkan beliau untuk dirawat  di manapun beliau kehendaki, maka beliau berada di rumahnya Aisyah ra. Sampai beliau wafat di sisinya…
 (perawi : Aisyah ra., derajat hadits: sahih, Muhaddits: Bukhary, sumber: al Jaami’ Sahih, hal/no: 4450).
Dan Rasulullah saw menyadari sebagai manusia biasa juga memiliki kekhilafan berkaitan dengan keadilan yang diberikannya kepada Isteri-isterinya, sehingga Beliau seringkali memohon ampunan atas pembagian keadilan tersebut.
Sebagaimana yang di katakan oleh Aisyah ra. : “Rasulullah saw. membagi waktunya  dan adil, lalu beliau saw. berdo’a: “Ya Allah, inilah pembagianku yang sesuai yang aku miliki maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya”. (HR. Imam Dawud)
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah merupakan implementasi dari QS An Nisa ayat 129. Dimana frase pertama dari makna ayat 129 itu berbunyi,“Dan sekali-kali kamu tidak akan berbuat “adil” di antara para isterimu walaupun engkau menginginkan hal itu.” 
Tetapi, ketika kita melanjutkan membaca frase kedua ayat itu, akan berbunyi, ”Maka janganlah kamu terlalu condong (terhadap yang kamu lebih cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung….” Jelas bahwa mafhum mukhalafah (makna sebaliknya) dari frase kedua makna ayat di atas adalah, “Berbuat adillah engkau di antara mereka agar sebagian mereka tidak terkatung-katung”, karena lawan dari “Jangan terlalu condong” adalah “berlaku lurus (berbuat adil)”.
Jika demikian, tentunya makna “adil” pada frase pertama, bukan makna “adil” dalam frase kedua. Sebab kalau artinya sama tentu akan timbul makna yang kontradiktif, karena akan berbunyi begini,” Dan kamu sekali-kali tidak akan bisa berkalu adil terhadap isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka berlaku adillah….”
Sudah dijelaskan bahwa seseorang tidak akan bisa berlaku adil, mengapa malah disuruh berbuat adil lagi? Itu namanya membebankan seseorang dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan.
Padahal, Allah telah berfirman dalam surat al-Baqarah: "Allah tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak mampu ia laksanakan". Jadi adil dalam frase pertama berarti adil dalam urusan hati (seperti rasa cinta yang lebih kepada isteri yang lain), itu yang tidak mampu dilakukan oleh manusia manapun, karena urusan hati itu adalah urusan Allah. 
Sehingga Rasulullah sendiri telah menginsyaratkan bahwa keadilan manusia adalah nisbi/samar/kabur dan bukan hakiki, karena hanya keadilan Allah yang hakiki. Namun ada pelajaran yang bisa kita petik, bahwa manusia harus semaksimal mungkin berlaku adil, perilaku Rasulullah adalah standar minimal untuk berlaku adil.

Poligami Dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menganur Asas Monogami sebagai mana ditegaskan di dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”
Namun, pada ayat berikutnya terdapat pengecualian yang menyebutkan bahwa Pengadilan, dapat  memberi izin kepada seorang  suami untuk  beristeri lebih  dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Apakah cukup hanya izin dari Pengadilan? Ternyata tidak. Pengadilan hanya memberikan izin berupa penetapan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat khusus lainnya.
1.             Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
2.             Adanya kepastian  bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3.             Adanya jaminan  bahwa suami akan  berlaku adil terhadap isteri-isteri  dan anak-anak mereka.
4.             Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
5.             Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
6.             Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Namun, bila persetujuan dari pihak-pihak yang terkait selama 2 (dua) tahun tidak ada kabar, maka Hakim dapat melakukan pertimbangan lain berdasarkan penilaiannya sendiri.
Begitu rumitnya prosedur yang harus dilalui oleh seorang suami apabila hendak menikah lagi. Apa tujuannya? Untuk melindungi kepentingan si Isteri dan anak-anaknya agar tidak terlantar.
Bagaimana bila si suami melakukan pernikahan secara sah tanpa sepengetahuan si Istri. Maka UU Perkawinan memberikan upaya hukum kepada si Istri untuk melakukan perlawanan. Yaitu mengajukan permohonan pembatalan atas perkawinan si suami dengan isteri barunya ke Pengadilan Agama.

Poligami Dalam Kontek Kekinian
Dalam konteks kekinian, makna Poligami, mengalami degradasi yang demikian parahnya. Perilaku pejabat dan para orang kaya serta publik figure dijadikan contoh yang buruk kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Poligami tidak lagi menjadi pintu darurat atas penyelamatan keimanan seseorang, melainkan berlindung dibelakang slogan “Sunnah Nabi”, guna melegalkan pelampiasan nafsu syahwat semata.
Bahkan tak jarang, beberapa ulama turut melegalkan dengan memberikan dalil “daripada suami ibu berzina, lebih terhormat mana dengan poligami?”. Sehingga wanita dihadapan dengan dua pilihan yang “maju kena mundur kena”. Ulama seperti ini tidak melakukan pendidikan agama dengan benar kepada umatnya.
Poligami pada masa Rasulullah adalah merupakan suatu lembaga pernikahan yang berfungsi untuk mengangkat harkat dan martabat para wanita yang menderita dan kesusahan. Setelah masa Rasulullah dan shahabat, lembaga poligami menjadi suatu metode untuk menciptakan anak-anak yang sholeh dan sholehah untuk membangun dan membesarkan Islam. Bukan sebagai ajang pemuas nafsu belaka.
Dalam perkembangan lebih lanjut, terjadi perlawanan dari kelompok pendukung poligami. Dimana sempat marak pengungkapan dari beberapa individu yang melakukan poligami dan hidup sukses. Bahkan, pernah terjadi suatu ajang penghargaan terhadap pelaku Poligami, yaitu Poligami Award. Yang terjadi seolah-olah menantang gerakan feminisme (penentang poligami) dengan memunculkan individu-individu yang berpoligami dan kesuksesan hidupnya. Mencoba menampilkan keakuran mereka dalam kehidupan berpoligami.

Menyadarkan Semua Pihak: Kesimpulan
Dari kondisi-kondisi di atas, jelas sekali ada dua kubu yang bertentangan. Pembiaran terhadap perbedaan ini akan menimbulkan dampak bagi keutuhan keluarga-keluarga yang selama ini telah harmonis.
Sang Suami akan membela kekompakan antara lelaki, apapun status sosialnya, dan sang Isteri akan membela perjuangan kaumnya, apapun status sosialnya. Lelaki akan terinjak harga dirinya bila dibongkar aib nya, dan perempuan dengan kehalusan perasaannya akan bangkit melawan atas penderitaan kaumnya.
Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua khususnya Ulama, untuk melakukan pembelajaran untuk bersikap dan mengambil sikap hati. Bukan dilandasi oleh nafsu atau perasaan ataupun karena kasihan dan iba, namun harus dilandasi dengan pemahaman yang komprehensif terkait perilaku Poligami ini.
Terkait dengan masalah kata “adil”, saya sudah cukup jelas yang diuraikan diatas mengenai makna dan implementasinya. Bahwa standar minimal keadilan adalah bagaimana Rasulullah saw memperlakukan isteri-isterinya. Bukan adil karena hati tapi adil karena perbuatan. Hati bisa berbeda, karena hanya Allah yang bisa merubah hati manusia, namun perbuatan yang secara kasat mata sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Terkait masalah bahwa Poligami adalah salah satu Sunnah Nabi, saya rasa tidak bisa dipungkiri bahwa Poligami bukan hanya Sunnah Nabi, tapi diperbolehkan oleh Allah SWT. Namun, ada contoh yang patut ditiru dari Rasulullah saw, bahwa Rasulullah tidak pernah berpoligami dengan gadis-gadis atau Anak Baru Gede (ABG) ataupun dengan perempuan-perempuan kaya sebagai isteri-isterinya. Semua Isteri-Isteri Rasulullah sudah berusia lanjut dan berstatus janda perang. Dan Rasulullah menikahi mereka bukan karena nafsu, tapi karena perintah Allah SWT.
Bila kita mau jujur kepada laki-laki berpoligami, apakah Anda disuruh Allah SWT untuk menikahi gadis-gadis sebagai isteri kedua atau ketiga atau keempat?? Atau maukah anda mengangkat harkat dan martabat para janda perang untuk dinikahi? Saya rasa pada zaman sekarang sudah tidak ada yang mau.
Sunnah Rasulullah dan perintah Allah adalah berlaku adil, tapi sudah berapa banyak isteri tua (pertama) yang terlantarkan karena suaminya menikah lagi? Pernikahan karena nafsu ini yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.
Terkait dengan masalah “izin dari Isteri”. Benarkah dalam Islam juga diwajibkan adanya izin dari Isteri seperti UU Perkawinan? Tidak. Islam tidak pernah mewajibkan adanya Izin dari Isteri. Namun kalangan orientalis dan feminisme seringkali menggunakan kisah Ali ra bin Abi Thalib sebagai rujukan. Digambarkan dalam Hadist Rasulullah saw, yang menerangkan sebagai berikut:
Rasulullah bersabda di atas mimbar: “Bahwasanya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijjinkannya, aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku dan menikahi anak perempaun mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Apa makna pelarangan Rasulullah ini? Apakah ini mengisyaratkan izin adalah perlu? Justru ini adalah perlindungan Rasulullah kepada anak perempuan dari keluarga Bani Hasyim bin Mughirah. Rasulullah adalah paling tidak menyukai kepada seorang pria yang menyakiti perasaan perempuan. Maka diketahui bahwa niatan Ali bin Abi Thalib adalah untuk menyakiti perasaan Abu Jahal karena ternyata anak perempuan tersebut adalah masih ada keturunan dari Abu Jahal. Sehingga tidak mungkin Rasulullah melarang Ali berpoligami karena Rasulullah sendiri Poligami.
Dan juga Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut:
“Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah pada seorang laki-laki selama-lamanya.” (HR. Imam Muslim)
Mengomentari hadis di atas Ibnu Tiin berkata: “Pendapat yang paling tepat dalam menafsirkan kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Saw mengharamkan Ali r.a. mengumpulkan putri beliau dengan anak perempuan Abu Jahl—yang disebut oleh Nabi Saw sebagai Fir'aun umat ini—karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’.
Sehingga jelas, bahwa UU Perkawinan bertentangan dengan ajaran Islam terkait dengan masalah adanya “izin Isteri” untuk suami yang berpoigami.
Terkait dengan masalah penolakan kaum wanita terhadap Poligami, bahwa Allah melaknat kepada orang-orang yang mengimani sebagian ayat-ayat Allah dan menolak sebagian ayat-ayat Allah yang lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqaraah ayat 85, yang menegaskan sebagai berikut:
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan kebaikan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
Begitu juga Allah berfirman dalam surah An-Nisa : 150-151 :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasulNya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasulNya dengan mengatakan : “kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian yang lain”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.”
Inilah PR kita semua, menyadarkan semua anak negeri, bahwa perlunya berkepala dingin dan lapang dada menerima dalil-dalil Qath’i (jelas dan pasti). 

1 comment:

  1. Hebat yang bisa melakukannya, sungguh tidak mudah..

    ReplyDelete