Wednesday, December 22, 2010

PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Nomor 03/KPPU-1/2002 ttg Tender Penjualan Saham PT. IMSI


A.           Kronologis Perkara
PARA PIHAK / TERLAPOR:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1999, dalam Perkara Inisiatif Nomor 03/KPPU-1/2002 tentang Tender Penjualan Saham dan Obligasi (convertible bonds PT. Holdiko Perkasa dan convertible bonds BPPN) PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk. selanjutnya disebut dengan Tender Penjualan Saham PT. IMSI yang diduga dilakukan oleh: