Tuesday, December 7, 2010

Menjerat Perilaku Menyimpang Dari Hakim

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
“Bila semua Polisi, Jaksa dan Advokat adalah Iblis, maka seorang Hakim harus tetap menjadi Malaikat.”
Suatu harapan yang indah dan merupakan impian semua pihak. Hakim menjadi wakil Tuhan dalam menegakan kebenaran dan keadilan. Namun apa daya, Hakim hanya lah seonggok daging yang dianugerahi akal dan nafsu layaknya manusia lainnya. Sebagai manusia, Hakim menjadi tempat munculnya suatu kesalahan juga. Bahwa adanya anggapan Hakim adalah orang yang diberikan kekuasaan oleh Negara untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan keahliannya dalam bidang hukum ternyata tidak semuanya bisa dibenarkan perilakunya.

PERLAWANAN PIHAK III TERHADAP DEPONIR KEJAKSAAN MELALUI GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Keluarnya keputusan untuk men-deponeering perkara Bibit-Chandra menimbulkan pro kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum bahkan para politisi di negeri ini. Pada awal perkara Bibit-Chandra bergulir ke tangan Kejaksaan setelah dari Kepolisian, maka begitu bergemuruh suara-suara agar perkara tersebut di deponir saja, dengan alasan demi “pemberantasan korupsi” di Indonesia yang semakin parah. Karena perkara tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan kepentingan umum yang kemudian menjadi tolak ukur atas permintaan deponeering tersebut.
Namun sejauh mana alasan “kepentingan umum” ini dapat dipergunakan? Apakah kemudian dengan alasan “kepentingan umum” tersebut kemudian diperbolehkan untuk melukai perasaan keadilan beberapa pihak yang merasa dirugikan? Sejauhmana Jaksa Agung diperbolehkan menggunakan diskresinya untuk mengeluarkan deponeering tersebut?

PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PENYIARAN DI INDONESIA

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H
A. Pendahuluan
Perkembangan industri media informasi pada zaman sekarang ini di era reformasi dan demokrasi dengan sangat cepat dan pesat sekali. Bahkan terkesan tidak terkontrol dengan baik dan serius oleh para penegak hukum.
Media cetak maupun elektronik merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di berbagai lapisan sosial, terutama di masyarakat kota. Oleh karena itu, maka media massa sering digunakan sebagai alat mentransfomasikan informasi dari dua arah, yaitu dari media massa kearah masyarakat atau di antara masyarakat itu sendiri.