Wednesday, December 15, 2010

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 49/KPPU-L/2008

Akhir-akhir ini, masalah pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta memang rawan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut dimungkinkan karena dalam setiap tender banyak pihak yang terkait dan memiliki berbagai kepentingan (interest), baik kepentingan golongan atau kelompok maupun kepentingan pribadi. Untuk mencegah timbulnya praktik KKN, selain perlu perbaikan sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel, perlu pula dicari alternatif lain yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), terutama prinsip keterbukaan (transparency) serta prinsip keadilan (fairness).
Salah satu penyimpangan dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang baru-baru ini terungkap dan telah diperiksa oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah mengenai penggelembungan biaya pengadaan barang alat kesehatan di Rumah Sakit Duren Sawit.
Dimana perkara ini berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 11 Juli – 25 Agustus 2008, dilanjutkan hingga  Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 24 November 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut: PT. Tiara Kencana (Terlapor I), PT. Bhakti Wira Husada (Terlapor II),  PT. Ilong Prayatna, (Terlapor III), PT. Kamara Idola, (Terlapor IV) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Duren Sawit Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007, sebagai Terlapor V.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan menempatkan penjelasan resmi kepada setiap pasalnya, sehingga para pembaca dapat lebih memahami makna dari setiap pasal.