Thursday, December 9, 2010

Hindari Bisnis Dari Permasalahan Hukum

Teknologi membawa serta perubahan positif dan negatif sekaligus. Teknologi informasi (TI) memperkenalkan istilah baru seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi, namun juga membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang lebih kecil namun akibat kerugiannya jauh lebih besar. Kejahatan-kejahatan baru juga mengikuti perkembangan ini, seperti pecurian identitas, pelanggaran privacy, pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau mailing list, carding, pornografi, terorisme digital, hingga hacker dan cracker.

PIDANA DAN PEMIDANAAN

Di dalam masyarakat seringkali tercampur perisitilahan pidana dengan pemidanaan. Sehingga pemahaman terhadap kedua istilah tersebut mengacaukan pemahaman terhadap fungsi dari keduanya.
Pada penulisan kali ini, penulis mencoba memberikan gambaran secara detail mengenai kedua peristilahan tersebut berdasarkan pendapat-pendapat para ahli dan yurisprudensi yang ada dan diakui dalam sistem hukum di Indonesia