Saturday, November 6, 2010

Analisis Terhadap Pasal Ketentuan Pidana UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H. 
Pada tulisan ini, saya mencoba untuk memberikan masukan kepada masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran barang-barang pornografi, baik yang secara sadar dan tidak sadar, secara langsung atau tidak langsung, yang dibuat sendiri oleh seseorang, yang dituduhkan sebagai pelaku Pornografi, sehingga dapat dipahami akan ketentuan yang akan menjeratnya.
Dalam Pemidanaan, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah subyek hukum nya. Biasanya di dalam berbagai rumusan disebutkan dengan istilah “barangsiapa” atau “setiap orang”. Pada unsur “barangsiapa” memiliki cakupan yang lebi luas, tidak hanya manusia tapi juga bisa badan hukum. Sedangkan pada unsur “setiap orang” terbatas hanya kepada manusia sebagai subyek hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan I)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta Perubahan I (2004) dan II (2009)

Undang-undang ini telah dimodifikasi baik dengan Penjelasan resmi maupun dengan kedua Perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (Perubahan I) dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 (Perubahan II).
Sehingga akan lebih memudahkan bagi para Praktisi Hukum maupun Akademisi.
Semoga bermanfaat buat kita semua.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA Beserta Perubahan I (2004) Dan II (2009)

Faktor Penghambat Dalam Menerapkan Konsep Hukum Pidana Islam Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H[1]

Bila di lihat dari substansi isi pasal dari RUU KUHP 2005, maka dapat diketahui bahwa isi pasal pornografi & pornoaksi dari RUU KUHP 2005 diadopsi secara utuh dari RUU Pornografi & Pornoaksi (sebelum disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).
Sehingga hal tersebut memicu pro kontra sebagaimana munculnya kontraversi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan dihembuskannya Islamisasi hukum pidana Indonesia. Penolakan terhadap RUU KUHP sama gencarnya dengan penolakan UU Pornografi tersebut. 

Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja

PHK!!!! Satu kata yang cukup untuk mengguncang sebuah kebahagiaan rumah tangga seorang Pekerja. Kata PHK menjadi momok bagi setiap orang yang mengharapkan upah/gaji yang biasa mereka terima baik setiap akhir bulan maupun awal bulan.
Sebagian orang mengerti benar posisinya di dalam sebuah perusahaan sehingga menjadikannya lebih berkreatif dan berkarya untuk dapat dipertahankan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Sebahagian lagi, karena berbagai faktor, justru beranggapan bahwa diri nya pasti dipertahankan oleh perusahaan dan di masa mendatang tidak akan terjadi apa-apa, sehingga melemahkan posisinya di dalam perusahaan. Namun, terkadang terjadi kondisi-kondisi yang menjadikan seseorang di PHK dengan terpaksa.

PHK seharusnya bukan hal yang seharusnya dijadikan sebagai sesuatu hal yang mengerikan. Perasaan itu dapat diatasi dengan mengetahui hak-hak anda sebagai seorang pekerja.
Untuk dapat mengetahui Hak-Hak anda sebagai Pekerja tidak serta merta anda akan mengetahuinya dengan gamblang, namun harus memiliki pengetahuan tentang Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri.
Berkaitan dengan Hak-Hak anda sebagai Pekerja di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang tersebut termuat hak-hak anda sebagai pekerja bila anda berada di dalam persinggungan hukum antara hak dan perilaku perusahaan anda terhadap anda.
Satu hal yang perlu kita ingat bersama, bahwa tidak mudah untuk memberhentikan seorang Pekerja kecuali dengan memenuhi hak-hak nya.
Buku ini disusun dengan niat untuk memberikan pengetahuan bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak nya baik sebelum mulai bekerja di sebuah perusahaan ataupun setelah masa bekerja nya berakhir.

Penulis : Rocky Marbun, S.H., M.H
Penerbit : Visimedia
Harga : Rp 30.000,-
Maret 2010

CERDAS & TAKTIS MENGHADAPI KASUS HUKUM

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
      Sejak awal keberadaannya, hukum acara pidana diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa fungsi dari aturan hukum acara pidana adalah membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana antara lain berfungsi  melindungi para tersangka dan terdakwa, terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pembenaran Penggunaan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia Secara Filosofis Dan Ketatanegaraan

 Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Hukum Islam pertama diperkenalkan oleh para pedagang Gujarat dan India yang beragama Islam dan berkembang terutama di daerah pesisir pantai. Para pedagang melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi sehingga lambat laun makin sejalan dengan diterimanya agama Islam maka hukum Islam semakin familiar bagi kalangan pribumi. Dan menyusup ke dalam pemerintahan Kerajaan. Sehigga berdiri pula Kerajaan Islam pertama di Aceh. Dan terus berkembang ke Pulau Jawa melalui jalur perdagangan.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Hukum Pidana Islam

 Oleh 
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Hukum Islam telah banyak memberikan kontribusinya dalam hukum positif di Indonesia seperti misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan masih banyak lagi. 
Hal tersebut tidak terlepas daripada kenyataan yang ada di depan mata bahwa penduduk Indonesia mayoritas adalah beragama Islam. Sehingga memang diperlukan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bagi umat Islam tanpa menafikkan umat agama lain.

Sejarah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Di Seluruh Dunia

 Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
         Tulisan  ini merupakan bagian dari isi tesis Pascasarjana Universitas Jayabaya Tahun 2007. Sesuai dengan judulnya, maka penulis mencoba untuk memberikan gambaran kepada para Pembaca blog ini berkaitan mengenai dinamika penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi diberbagai belahan dunia.