Thursday, December 23, 2010

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN. PROSES PENYADARAN UMAT

Isu poligami mengalami pasang surut di negeri ini, bergantung kepada siapa yang melakukan dan siapa yang mempublikasikan. Secara factual perilaku poligami merupakan suatu perilaku yang hampir seluruh Negara ada.
Indonesia, khususnya, berawal dari zaman sebelum Agama Islam masuk, yaitu Hindu Budha dibawah naungan kerajaan-kerajaan di Nusantara, poligami sudah bukan merupakan suatu keanehan. Walaupun pelaku poligami terbatas pada kalangan Kerajaan, Bangsawan dan para Saudagar (pedagang). Hal ini diperkuat dengan budaya patriakhi (dominasi laki-laki) yang ada di setiap suku bangsa di Indonesia.

Wednesday, December 22, 2010

PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Nomor 03/KPPU-1/2002 ttg Tender Penjualan Saham PT. IMSI


A.           Kronologis Perkara
PARA PIHAK / TERLAPOR:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1999, dalam Perkara Inisiatif Nomor 03/KPPU-1/2002 tentang Tender Penjualan Saham dan Obligasi (convertible bonds PT. Holdiko Perkasa dan convertible bonds BPPN) PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk. selanjutnya disebut dengan Tender Penjualan Saham PT. IMSI yang diduga dilakukan oleh:

Thursday, December 16, 2010

UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW (UNCITRAL)

UNCITRAL merupakan Konvensi Internasional yang bertujuan menyelesaikan sengketa pada ranah perdagangan internasional. Ruang lingkup dari konvensi ini mengikat kepada negara peserta yang meratifikasi dari konvensi UNCITRAL ini.

Wednesday, December 15, 2010

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 49/KPPU-L/2008

Akhir-akhir ini, masalah pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta memang rawan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut dimungkinkan karena dalam setiap tender banyak pihak yang terkait dan memiliki berbagai kepentingan (interest), baik kepentingan golongan atau kelompok maupun kepentingan pribadi. Untuk mencegah timbulnya praktik KKN, selain perlu perbaikan sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel, perlu pula dicari alternatif lain yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), terutama prinsip keterbukaan (transparency) serta prinsip keadilan (fairness).
Salah satu penyimpangan dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang baru-baru ini terungkap dan telah diperiksa oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah mengenai penggelembungan biaya pengadaan barang alat kesehatan di Rumah Sakit Duren Sawit.
Dimana perkara ini berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 11 Juli – 25 Agustus 2008, dilanjutkan hingga  Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 24 November 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut: PT. Tiara Kencana (Terlapor I), PT. Bhakti Wira Husada (Terlapor II),  PT. Ilong Prayatna, (Terlapor III), PT. Kamara Idola, (Terlapor IV) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Duren Sawit Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007, sebagai Terlapor V.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan menempatkan penjelasan resmi kepada setiap pasalnya, sehingga para pembaca dapat lebih memahami makna dari setiap pasal.

Tuesday, December 14, 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta Perubahan I (2004) dan Perubahan II (2009)

Undang-undang ini telah dimodifikasi baik dengan perubahan I tahun 2004 maupun dengan perubahan II tahun 2009, dimana setiap pasalnya telah disandingkan dengan penjelasan resmi dari Undang-undang tersebut.


Thursday, December 9, 2010

Hindari Bisnis Dari Permasalahan Hukum

Teknologi membawa serta perubahan positif dan negatif sekaligus. Teknologi informasi (TI) memperkenalkan istilah baru seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi, namun juga membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang lebih kecil namun akibat kerugiannya jauh lebih besar. Kejahatan-kejahatan baru juga mengikuti perkembangan ini, seperti pecurian identitas, pelanggaran privacy, pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau mailing list, carding, pornografi, terorisme digital, hingga hacker dan cracker.

PIDANA DAN PEMIDANAAN

Di dalam masyarakat seringkali tercampur perisitilahan pidana dengan pemidanaan. Sehingga pemahaman terhadap kedua istilah tersebut mengacaukan pemahaman terhadap fungsi dari keduanya.
Pada penulisan kali ini, penulis mencoba memberikan gambaran secara detail mengenai kedua peristilahan tersebut berdasarkan pendapat-pendapat para ahli dan yurisprudensi yang ada dan diakui dalam sistem hukum di Indonesia

Wednesday, December 8, 2010

UPAYA PENERAPAN LEMBAGA RETALIASI DALAM MENGATASI PELANGGARAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION MENURUT GATTS/WTO. (STUDI KASUS BANANA — AMERIKA DENGAN UNI EROPA)

Abstract
Dalam praktek di WTO,  instrument retaliasi sungguh jarang dilakukan oleh Negara anggota. Hal  ini dikarenakan banyak hal yang melatarbelakangi tidak dilakukannya  retaliasi di antara anggota WTO. Salah satu alasan yang mungkin dapat  diterima adalah tingginya nuansa politis dalam penerapan retaliasi  suatu Negara anggota kepada negara anggota lainnya.
Menurut Pasal 22 DSU Agreement WTO dikemukakan bahwa  ganti kerugian dan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya  merupakan tindakan sementara yang diberikan apabila rekomendasi  dan keputusan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Bila  permintaan ganti kerugian ini tidak dapat dilaksanakan oleh pihak yang  tergugat maka pihak penggugat dapat melakukan tindakan retaliasi  sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 (3) DSU Agreement

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim

Makalah ini mencoba mengulas bagaimana pentingnya dan urgensinya suatu penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Harus disadari bahwa semua permasalahan yang muncul di masyarakat tidak semua diakomodir leh peraturan perundang-undangan. Sehingga hakim tidak saja menjadi corong undang-undang saja, tapi juga sebagai penemu dan pencipta hukum khususnya bagi permasalahan yang belum diakomodir.

Pengawasan Melekat (Waskat) Terhadap Korps Kejaksaan

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.

Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
Peribahasa ini rupanya sudah menjalar ke institusi Adhyaksa (Kejaksaan), sehingga beberapa tahun belakangan ini sangat genjar sekali upaya-upaya untuk menertibkan “jaksa-jaksa nakal” baik di pusat maupun di daerah.
Sebelum menguraikan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat umum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, maka adalah fair/adil bila kita harus mengetahui terlebih dahulu tugas dan kewenangan dari Jaksa. Sehingga kita dapat memonitor apakah perilaku dari seorang Jaksa tersebut sesuai atau tidak dengan koridor kewenangannya.

Tuesday, December 7, 2010

Menjerat Perilaku Menyimpang Dari Hakim

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
“Bila semua Polisi, Jaksa dan Advokat adalah Iblis, maka seorang Hakim harus tetap menjadi Malaikat.”
Suatu harapan yang indah dan merupakan impian semua pihak. Hakim menjadi wakil Tuhan dalam menegakan kebenaran dan keadilan. Namun apa daya, Hakim hanya lah seonggok daging yang dianugerahi akal dan nafsu layaknya manusia lainnya. Sebagai manusia, Hakim menjadi tempat munculnya suatu kesalahan juga. Bahwa adanya anggapan Hakim adalah orang yang diberikan kekuasaan oleh Negara untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan keahliannya dalam bidang hukum ternyata tidak semuanya bisa dibenarkan perilakunya.

PERLAWANAN PIHAK III TERHADAP DEPONIR KEJAKSAAN MELALUI GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Keluarnya keputusan untuk men-deponeering perkara Bibit-Chandra menimbulkan pro kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum bahkan para politisi di negeri ini. Pada awal perkara Bibit-Chandra bergulir ke tangan Kejaksaan setelah dari Kepolisian, maka begitu bergemuruh suara-suara agar perkara tersebut di deponir saja, dengan alasan demi “pemberantasan korupsi” di Indonesia yang semakin parah. Karena perkara tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan kepentingan umum yang kemudian menjadi tolak ukur atas permintaan deponeering tersebut.
Namun sejauh mana alasan “kepentingan umum” ini dapat dipergunakan? Apakah kemudian dengan alasan “kepentingan umum” tersebut kemudian diperbolehkan untuk melukai perasaan keadilan beberapa pihak yang merasa dirugikan? Sejauhmana Jaksa Agung diperbolehkan menggunakan diskresinya untuk mengeluarkan deponeering tersebut?

PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PENYIARAN DI INDONESIA

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H
A. Pendahuluan
Perkembangan industri media informasi pada zaman sekarang ini di era reformasi dan demokrasi dengan sangat cepat dan pesat sekali. Bahkan terkesan tidak terkontrol dengan baik dan serius oleh para penegak hukum.
Media cetak maupun elektronik merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di berbagai lapisan sosial, terutama di masyarakat kota. Oleh karena itu, maka media massa sering digunakan sebagai alat mentransfomasikan informasi dari dua arah, yaitu dari media massa kearah masyarakat atau di antara masyarakat itu sendiri.

Saturday, December 4, 2010

Apa yang Seharusnya Anda Lakukan Bila Anda Berurusan dengan Hukum & Terbentur Penyimpangan Perilaku Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, Hakim, Advokat)

A. PENDAHULUAN
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.”

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat? Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.
Sebelumnya Anda sebagai Klien harus lebih dulu melakukan proses pemilihan Advokat sebagai calon Kuasa Hukum Anda. Dimana proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara.