Thursday, December 9, 2010

Hindari Bisnis Dari Permasalahan Hukum

Teknologi membawa serta perubahan positif dan negatif sekaligus. Teknologi informasi (TI) memperkenalkan istilah baru seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi, namun juga membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang lebih kecil namun akibat kerugiannya jauh lebih besar. Kejahatan-kejahatan baru juga mengikuti perkembangan ini, seperti pecurian identitas, pelanggaran privacy, pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau mailing list, carding, pornografi, terorisme digital, hingga hacker dan cracker.

Meski begitu, kejahatan TI atau yang kerap disebut sebagai cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cybercrime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
AKBP Winston Tommy Watuliu, Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya dalam ‘“Dialog Interaktif: Polri dan Pengusaha TI Dalam Menghadapi Proses Hukum” (23/2) di Mal Artha Gading mengatakan, “Perkembangan TI yang demikian pesatnya harus diantisipasi dengan hukum yang tepat dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting di dalam penegakan hukum.”
Penindakan kasus cybercrime, tambah Tommy, sering mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, namun demikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengusut beberapa kejahatan internet termasuk situs perjudian, pornografi, pelacuran terselubung serta penjualan aksesoris seks sehingga pengelolanya ditangkap.
Tommy menambahkan, “Ada beberapa tips untuk menghindari permasalahan hukum diantaranya think before click, jangan terlalu mengumbar data pribadi di dunia maya dan lindungi keluarga Anda dari konten-konten tidak sehat yang sering kali berisi jebakan penipuan.
Pada saat bersamaan, Rocky Marbun, SH. MH., pengacara dari Firma Hukum Trust and Success mengatakan, diperlukan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada masyarakat terutama kepada para pebisnis yang seringkali menjadi korban penipuan yang bermodus pada kecanggihan TI. Di lain pihak, diperlukan banyak pelatihan kepada aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber,  terutama dalam pembuktian dan alat bukti.
Soegiharto Santoso, pengusaha TI mengatakan, “Komunitas TI di Indonesia sangat banyak, jika kita semua saling bahu membahu menghadapi permasalahan di dalam bisnis, tentunya kita dapat meminimalisasi peluang kejahatan dan pelanggaran di sekitar kita.”
Senada dengan Tommy, Soegiharto menekankan bahwa merupakan kewajiban bagi siapapun untuk melaporkan kasus pelanggaran dan kejahatan di sekitar kita kepada kepolisian. “Saya sendiri selaku pengusaha TI bersama tim pengacara Firma Hukum Trust and Success siap membantu memberikan konsultasi ataupun menjembatani kasus-kasus perselisihan diantara sesama pengusaha TI agar terhindar dari permasalahan hukum. Dengan penegakkan hukum yang baik, kita dapat lebih leluasa melakukan berbagai aktifitas di internet, termasuk melakukan transaksi bisnis ataupun menulis di media online.”
Acara yang diselenggarakan oleh BISKOM ini dihadiri sejumlah pebisnis TI dan anggota Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) yang pernah mengalami permasalahan hukum, sehingga menjadi ajang yang tepat untuk melakukan sharing.
“Dialog Interaktif: Polri dan Pengusaha TI Dalam Menghadapi Proses Hukum” merupakan rangkaian acara MAG Computer Expo 2010, pameran TI terbesar dan termeriah di kawasan Jakarta Utara yang berlangsung dari 17 hingga 28 Februari 2010.

No comments:

Post a Comment