Wednesday, December 8, 2010

UPAYA PENERAPAN LEMBAGA RETALIASI DALAM MENGATASI PELANGGARAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION MENURUT GATTS/WTO. (STUDI KASUS BANANA — AMERIKA DENGAN UNI EROPA)

Abstract
Dalam praktek di WTO,  instrument retaliasi sungguh jarang dilakukan oleh Negara anggota. Hal  ini dikarenakan banyak hal yang melatarbelakangi tidak dilakukannya  retaliasi di antara anggota WTO. Salah satu alasan yang mungkin dapat  diterima adalah tingginya nuansa politis dalam penerapan retaliasi  suatu Negara anggota kepada negara anggota lainnya.
Menurut Pasal 22 DSU Agreement WTO dikemukakan bahwa  ganti kerugian dan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya  merupakan tindakan sementara yang diberikan apabila rekomendasi  dan keputusan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Bila  permintaan ganti kerugian ini tidak dapat dilaksanakan oleh pihak yang  tergugat maka pihak penggugat dapat melakukan tindakan retaliasi  sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 (3) DSU Agreement

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim

Makalah ini mencoba mengulas bagaimana pentingnya dan urgensinya suatu penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Harus disadari bahwa semua permasalahan yang muncul di masyarakat tidak semua diakomodir leh peraturan perundang-undangan. Sehingga hakim tidak saja menjadi corong undang-undang saja, tapi juga sebagai penemu dan pencipta hukum khususnya bagi permasalahan yang belum diakomodir.

Pengawasan Melekat (Waskat) Terhadap Korps Kejaksaan

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.

Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
Peribahasa ini rupanya sudah menjalar ke institusi Adhyaksa (Kejaksaan), sehingga beberapa tahun belakangan ini sangat genjar sekali upaya-upaya untuk menertibkan “jaksa-jaksa nakal” baik di pusat maupun di daerah.
Sebelum menguraikan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat umum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, maka adalah fair/adil bila kita harus mengetahui terlebih dahulu tugas dan kewenangan dari Jaksa. Sehingga kita dapat memonitor apakah perilaku dari seorang Jaksa tersebut sesuai atau tidak dengan koridor kewenangannya.