Wednesday, December 8, 2010

Pengawasan Melekat (Waskat) Terhadap Korps Kejaksaan

Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.

Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
Peribahasa ini rupanya sudah menjalar ke institusi Adhyaksa (Kejaksaan), sehingga beberapa tahun belakangan ini sangat genjar sekali upaya-upaya untuk menertibkan “jaksa-jaksa nakal” baik di pusat maupun di daerah.
Sebelum menguraikan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat umum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, maka adalah fair/adil bila kita harus mengetahui terlebih dahulu tugas dan kewenangan dari Jaksa. Sehingga kita dapat memonitor apakah perilaku dari seorang Jaksa tersebut sesuai atau tidak dengan koridor kewenangannya.

Di dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) menegaskan tugas dan kewenangan seorang Jaksa sebagai berikut:
1.             Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.              Melakukan penuntutan;
b.             Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.              Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.             Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.              Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2.             Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3.             Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a.              Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b.             Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c.              Pengawasan peredaran barang cetakan;
d.             Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e.              Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f.               Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Berdasarkan fakta yang telah Penulis ungkapkan pada bab sebelumnya, maka menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan dirinya akan pengetahuan yang terkait guna mengantisipasi akan munculnya perilaku menyimpang saat bersinggungan dengan kinerja Kejaksaan terutama bagi yang berperkara.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan menegaskan sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
Bila dikemudian hari ditemukan indikasi atau patut diduga seorang Jaksa melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan. Setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Berkaitan dengan menjaga kehormatan dan citra Kejaksaan maka pada Tahun 2007, guna mengantisipasi penyimpangan perilaku tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Jaksa Agung  Republik  Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Yang dimaksud dengan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya.
Ada suatu hal yang menarik dari Kode Perilaku Jaksa ini, bahwa ternyata Kode Perilaku Jaksa ini tidak hanya berlaku bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan namun juga berlaku diluar lingkungan Kejaksaan. Artinya perilaku kesehari-harian dari seorang Jaksa harus lah mencerminkan kepribadian sebagai seorang aparat/penegak hukum yang menjaga dan menjunjung tinggi nama baik institusinya.
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
1.             Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
2.             Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
3.             Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
4.             Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
5.             Bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
6.             Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
7.             Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
8.             Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
9.             Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
10.         Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.         Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia yang diterima secara universal;
12.         Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
13.         Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
14.         Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Dan di dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
1.             Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
2.             Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
3.             Menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
4.             Meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang   keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
5.             Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
6.             Bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
7.             Membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
8.             Memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
Bagi masyarakat, baik yang berperkara maupun yang tidak berperkara, apabila menemukan indikasi penyimpangan perilaku Jaksa, maka dapat melakukan pelaporan atau pengaduan. Adapun pelaporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada Pejabat yang berwenang yang disesuai dengan jabatan dan ruang lingkup kerjanya, yaitu sebagai berikut:
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
1.             Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
2.             Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
3.             Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
4.             Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
5.             Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.
Dimana berdasarkan laporan atau pengaduan tersebut maka akan dibentuk Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku. Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan. idang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Namun apakah Kode Perilaku Jaksa tersebut menjadi obat yang mujarab bagi penjeraan terhadap Jaksa? Ternyata Tidak!
Dalam beberapa penelitian ditemukan bukti dan fakta bahwa perilaku menyimpang justru meningkat dari tahun ke tahun. Perhatikan Tabel dibawah ini.
JUMLAH JAKSA YANG TERKENA HUKUMAN[1]
Tahun 2007 89 jaksa
Tahun 2008 173 jaksa
Tahun 2009 181 jaksa
Januari – Juni Tahun 2010 165 jaksa
Dari data tersebut nampak jelas, bahwa Kode Perilaku Jaksa tersebut tidak banyak membantu masyarakat, walaupun memang cukup banyak Jaksa yang bisa dijerat karena laporan masyarakat.
Guna mendukung Kode Perilaku Jaksa tersebut, maka diberlakukanlah program Pengawasan Melekat Dari Masyarakat (WASKAT). Selain pengawasan langsung oleh masyarakat, dengan menyampaikan melalui Tromol Pos 5000, pengawasan oleh masyarakat juga dalam bentuk mengirim aduan langsung kepada Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan. Bentuk lain adalah pemberitaan di media massa.
Selain melalui jalur tersebut diatas, maka dapat dilakukan melalui jalur Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia lahir berdasarkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 38 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Selain dari itu pula lahirnya Komisi Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 11 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Komisi Kejaksaan berwenang : “menerima laporan aduan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dengan hadirnya Komisi Kejaksaan maka laporan aduan masyarakat sudah dua pintu yaitu lewat Komisi Kejaksaan dan langsung ke Kejaksaan Agung. Laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui Komisi Kejaksaan diteruskan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh pengawasan internal Kejaksaan.
Setiap laporan atau pengaduan dapat dikirimkan ke Komisi Kejaksaan RI Jalan Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Telp. (021) 7264253, Faks. (021) 7265308, P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060, Email : informasi@komisi-kejaksaan.go.id
Web : www.komisi-kejaksaan.go.id
Adapun tata cara pelaporan adalah sebagai berikut:
1.             Laporan Pengaduan Melalui Pos atau P.O. Box:
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat sebagai berikut : Identitas pelapor yang lengkap, meliputi :
a.              Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor.
Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa.
b.             Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas, meliputi :
Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor.
c.              Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan yang meliputi:
Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain.
d.             Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya.
e.              Dikirim ke :
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
P.O.Box : 6108/JKS.GN 12060
2.             Laporan Pengaduan Melalui E-mail:
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pelapor / kuasanya yang mendapat kuasa untuk itu yang memuat :
a.              Identitas pelapor yang lengkap, meliputi :
Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), (Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani).
b.             Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) ditulis dengan jelas, meliputi :
Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
c.              Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan adalah meliputi sebagai berikut :
Alasan laporan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. (Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui Pos).
d.             Laporan pengaduan diketik dalam file microsoft Word document.
e.              Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan dari http://komisi-kejaksaan.go.id/pengaduan
f.               Kirimkan file Form Pengaduan ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

[1] http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/07/22/682241/hari-adhyaksa-kejagung-panen-165-jaksa-nakal/

No comments:

Post a Comment