Tulisan ini merupakan pembahasan dari sebuah putusan Hakim atas perkara Tindak Pidana dalam penempatan anak di bawah umur sebagai Pekerja ke luar Negeri.
A. Analisis Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004
Pembahasan utama dari penulisan ini adalah bahwa penulis mencoba untuk melihat dari 3 (tiga) sisi undang-undang dalam memandang tindak pidana penempatan TKI di bawah umur secara illegal, yaitu melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Awal dari pembahasan ini, penulis berangkat dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkaitan dengan maraknya penempatan TKI ke luar negeri secara illegal. Pemberitahuan tersebut di keluarkan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, yang isi nya sebagai berikut:[1]