Tuesday, February 15, 2011

Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Di Bawah Umur Ke Luar Negeri


Tulisan ini merupakan pembahasan dari sebuah putusan Hakim atas perkara Tindak Pidana dalam penempatan anak di bawah umur sebagai Pekerja ke luar Negeri. 

A.           Analisis Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004
Pembahasan utama dari penulisan  ini adalah bahwa penulis mencoba untuk melihat dari 3 (tiga) sisi undang-undang dalam memandang tindak pidana penempatan TKI di bawah umur secara illegal, yaitu melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Awal dari pembahasan ini, penulis berangkat dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkaitan dengan maraknya penempatan TKI ke luar negeri secara illegal. Pemberitahuan tersebut di keluarkan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, yang isi nya sebagai berikut:[1]

Disparitas Putusan Hakim TIPIKOR


A.            Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 06/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST, Terdakwa ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA
1.             Kasus Posisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa dengan Nama     : ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA, tempat Lahir : Pandeglang, Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/17 November 1960, yang bertempat Tinggal di Jalan Mahmud Raya No. 32 Pancoran Timur, Jakarta Selatan atau Wisma DPR-RI Blok A/80 Rt. 003 RW. 05 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan adalah seorang Mantan Anggota DPR RI periode Tahun 1999-2004.
Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan surat dakwaan tertanggal 1 Maret 2010 No.: DAK-06/24/03/2010 sebagai berikut :