Tuesday, February 15, 2011

Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Di Bawah Umur Ke Luar Negeri


Tulisan ini merupakan pembahasan dari sebuah putusan Hakim atas perkara Tindak Pidana dalam penempatan anak di bawah umur sebagai Pekerja ke luar Negeri. 

A.           Analisis Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004
Pembahasan utama dari penulisan  ini adalah bahwa penulis mencoba untuk melihat dari 3 (tiga) sisi undang-undang dalam memandang tindak pidana penempatan TKI di bawah umur secara illegal, yaitu melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Awal dari pembahasan ini, penulis berangkat dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkaitan dengan maraknya penempatan TKI ke luar negeri secara illegal. Pemberitahuan tersebut di keluarkan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2008, yang isi nya sebagai berikut:[1]

Disparitas Putusan Hakim TIPIKOR


A.            Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 06/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST, Terdakwa ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA
1.             Kasus Posisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa dengan Nama     : ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA, tempat Lahir : Pandeglang, Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/17 November 1960, yang bertempat Tinggal di Jalan Mahmud Raya No. 32 Pancoran Timur, Jakarta Selatan atau Wisma DPR-RI Blok A/80 Rt. 003 RW. 05 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan adalah seorang Mantan Anggota DPR RI periode Tahun 1999-2004.
Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan surat dakwaan tertanggal 1 Maret 2010 No.: DAK-06/24/03/2010 sebagai berikut :

Thursday, December 23, 2010

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN. PROSES PENYADARAN UMAT

Isu poligami mengalami pasang surut di negeri ini, bergantung kepada siapa yang melakukan dan siapa yang mempublikasikan. Secara factual perilaku poligami merupakan suatu perilaku yang hampir seluruh Negara ada.
Indonesia, khususnya, berawal dari zaman sebelum Agama Islam masuk, yaitu Hindu Budha dibawah naungan kerajaan-kerajaan di Nusantara, poligami sudah bukan merupakan suatu keanehan. Walaupun pelaku poligami terbatas pada kalangan Kerajaan, Bangsawan dan para Saudagar (pedagang). Hal ini diperkuat dengan budaya patriakhi (dominasi laki-laki) yang ada di setiap suku bangsa di Indonesia.

Wednesday, December 22, 2010

PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) Nomor 03/KPPU-1/2002 ttg Tender Penjualan Saham PT. IMSI


A.           Kronologis Perkara
PARA PIHAK / TERLAPOR:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya dalam Putusan ini disebut Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1999, dalam Perkara Inisiatif Nomor 03/KPPU-1/2002 tentang Tender Penjualan Saham dan Obligasi (convertible bonds PT. Holdiko Perkasa dan convertible bonds BPPN) PT. Indomobil Sukses Internasional, Tbk. selanjutnya disebut dengan Tender Penjualan Saham PT. IMSI yang diduga dilakukan oleh:

Thursday, December 16, 2010

UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW (UNCITRAL)

UNCITRAL merupakan Konvensi Internasional yang bertujuan menyelesaikan sengketa pada ranah perdagangan internasional. Ruang lingkup dari konvensi ini mengikat kepada negara peserta yang meratifikasi dari konvensi UNCITRAL ini.

Wednesday, December 15, 2010

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 49/KPPU-L/2008

Akhir-akhir ini, masalah pengadaan barang dan jasa banyak mendapat sorotan. Harus diakui bahwa dalam setiap pengadaan (tender) atau lelang, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta memang rawan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut dimungkinkan karena dalam setiap tender banyak pihak yang terkait dan memiliki berbagai kepentingan (interest), baik kepentingan golongan atau kelompok maupun kepentingan pribadi. Untuk mencegah timbulnya praktik KKN, selain perlu perbaikan sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel, perlu pula dicari alternatif lain yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), terutama prinsip keterbukaan (transparency) serta prinsip keadilan (fairness).
Salah satu penyimpangan dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang baru-baru ini terungkap dan telah diperiksa oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) adalah mengenai penggelembungan biaya pengadaan barang alat kesehatan di Rumah Sakit Duren Sawit.
Dimana perkara ini berawal dari adanya laporan ke KPPU telah melalui proses Pemeriksan Pendahuluan yang dilakukan pada tanggal 11 Juli – 25 Agustus 2008, dilanjutkan hingga  Pemeriksaan Lanjutan sampai dengan tanggal 24 November 2008. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut: PT. Tiara Kencana (Terlapor I), PT. Bhakti Wira Husada (Terlapor II),  PT. Ilong Prayatna, (Terlapor III), PT. Kamara Idola, (Terlapor IV) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Duren Sawit Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007, sebagai Terlapor V.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-undang ini telah dimodifikasi dengan menempatkan penjelasan resmi kepada setiap pasalnya, sehingga para pembaca dapat lebih memahami makna dari setiap pasal.

Tuesday, December 14, 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta Perubahan I (2004) dan Perubahan II (2009)

Undang-undang ini telah dimodifikasi baik dengan perubahan I tahun 2004 maupun dengan perubahan II tahun 2009, dimana setiap pasalnya telah disandingkan dengan penjelasan resmi dari Undang-undang tersebut.


Thursday, December 9, 2010

Hindari Bisnis Dari Permasalahan Hukum

Teknologi membawa serta perubahan positif dan negatif sekaligus. Teknologi informasi (TI) memperkenalkan istilah baru seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi, namun juga membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang lebih kecil namun akibat kerugiannya jauh lebih besar. Kejahatan-kejahatan baru juga mengikuti perkembangan ini, seperti pecurian identitas, pelanggaran privacy, pencemaran nama baik, “perang” informasi sampah melalui email atau mailing list, carding, pornografi, terorisme digital, hingga hacker dan cracker.

PIDANA DAN PEMIDANAAN

Di dalam masyarakat seringkali tercampur perisitilahan pidana dengan pemidanaan. Sehingga pemahaman terhadap kedua istilah tersebut mengacaukan pemahaman terhadap fungsi dari keduanya.
Pada penulisan kali ini, penulis mencoba memberikan gambaran secara detail mengenai kedua peristilahan tersebut berdasarkan pendapat-pendapat para ahli dan yurisprudensi yang ada dan diakui dalam sistem hukum di Indonesia