Saturday, November 6, 2010

Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja

PHK!!!! Satu kata yang cukup untuk mengguncang sebuah kebahagiaan rumah tangga seorang Pekerja. Kata PHK menjadi momok bagi setiap orang yang mengharapkan upah/gaji yang biasa mereka terima baik setiap akhir bulan maupun awal bulan.
Sebagian orang mengerti benar posisinya di dalam sebuah perusahaan sehingga menjadikannya lebih berkreatif dan berkarya untuk dapat dipertahankan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Sebahagian lagi, karena berbagai faktor, justru beranggapan bahwa diri nya pasti dipertahankan oleh perusahaan dan di masa mendatang tidak akan terjadi apa-apa, sehingga melemahkan posisinya di dalam perusahaan. Namun, terkadang terjadi kondisi-kondisi yang menjadikan seseorang di PHK dengan terpaksa.

PHK seharusnya bukan hal yang seharusnya dijadikan sebagai sesuatu hal yang mengerikan. Perasaan itu dapat diatasi dengan mengetahui hak-hak anda sebagai seorang pekerja.
Untuk dapat mengetahui Hak-Hak anda sebagai Pekerja tidak serta merta anda akan mengetahuinya dengan gamblang, namun harus memiliki pengetahuan tentang Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri.
Berkaitan dengan Hak-Hak anda sebagai Pekerja di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang tersebut termuat hak-hak anda sebagai pekerja bila anda berada di dalam persinggungan hukum antara hak dan perilaku perusahaan anda terhadap anda.
Satu hal yang perlu kita ingat bersama, bahwa tidak mudah untuk memberhentikan seorang Pekerja kecuali dengan memenuhi hak-hak nya.
Buku ini disusun dengan niat untuk memberikan pengetahuan bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak nya baik sebelum mulai bekerja di sebuah perusahaan ataupun setelah masa bekerja nya berakhir.

Penulis : Rocky Marbun, S.H., M.H
Penerbit : Visimedia
Harga : Rp 30.000,-
Maret 2010

No comments:

Post a Comment