Oleh:
Rocky Marbun, S.H., M.H.
Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
Peribahasa ini rupanya sudah menjalar ke institusi Adhyaksa (Kejaksaan), sehingga beberapa tahun belakangan ini sangat genjar sekali upaya-upaya untuk menertibkan “jaksa-jaksa nakal” baik di pusat maupun di daerah.
Sebelum menguraikan upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat umum terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, maka adalah fair/adil bila kita harus mengetahui terlebih dahulu tugas dan kewenangan dari Jaksa. Sehingga kita dapat memonitor apakah perilaku dari seorang Jaksa tersebut sesuai atau tidak dengan koridor kewenangannya.