A. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 06/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST, Terdakwa ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA
1. Kasus Posisi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa dengan Nama : ENDIN AKHMAD JALALUDDIN SOEFIHARA, tempat Lahir : Pandeglang, Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun/17 November 1960, yang bertempat Tinggal di Jalan Mahmud Raya No. 32 Pancoran Timur, Jakarta Selatan atau Wisma DPR-RI Blok A/80 Rt. 003 RW. 05 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan adalah seorang Mantan Anggota DPR RI periode Tahun 1999-2004.
Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan surat dakwaan tertanggal 1 Maret 2010 No.: DAK-06/24/03/2010 sebagai berikut :